Penulis: Ganda Situmorang
Dalam waktu yang tidak lama lagi diperkirakan Anies Baswedan akan segera memakai rompi oranye KPK. Hasil pemeriksaan Ketua DPRD Prasetyo mendapat keterangan bahwa Gabener telah mencairkan commitment fee untuk Formula E sebelum APBD disahkan.
Keterangan ini sangat cukup kuat bagi KPK untuk segera menetapkan status TSK bagi Anies Baswedan.
Akhirnya Anies Baswedan game over di tangan KPK. Keterangan Ketua DPRD DKI merangkap Ketua Badan Anggaran tersebut melengkapi seabrek fakta alat bukti kuat dugaan tindakan Korupsi Anies Baswedan antara lain; Dokumen sidang paripurna DPRD DKI Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2019 tgl 22 Agustus 20191; Dokumen APBD Perubahan 2019 DKI; Kesaksian Pimpinan DPRD lainnya; Dokumen pembahasan RAPBD Perubahan DKI 2019 di Badan Anggaran DPRD DKI; Kesaksian 50 anggota Badan Anggaran lainnya.
Semua kesaksian dan alat bukti lainnya akan mengerucut pada kesimpulan bahwa ‘Wan Bokis’ Tersangka Pelaku Peristiwa Korupsi yaitu Ijon APBD PERUBAHAN 2019 untuk mengambil kredit ke Bank DKI sebesar 10 juta Poundsterling setara Rp 180 miliar yang dipergunakan untuk pembayaran Commitment Fee Formula E.
Gabener Anies Baswedan sudah melanggar sumpah jabatan, yaitu tidak tunduk dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data dan informasi faktanya sudah terang benderang. APBD Perubahan DKI Jakarta baru disahkan pada tanggal 22 Agustus 2019. Pada tanggal 15 Agustus 2019 Kepala Dispora DKI mengirim surat ke Gubernur DKI perihal Laporan atas rencana kegiatan Formula E.
Lalu pada tanggal 21 Agustus 2019, Gubernur Anies menerbitkan surat kuasa kepada Kepala Dispora DKI untuk peminjaman uang ke Bank DKI sebagai dana talangan pembayaran commitment fee.
Di hari yg sama dengan penerbitan surat kuasa itu, yaitu tgl 21 Agustus 2019, ditandatangani Perjanjian Pinjaman antara Pemprov DKI dgn Bank DKI.
Sehari kemudian, pada tanggal 22 Agustus 2019 dicairkan pinjaman 10 juta Poundsterling setara Rp 180 miliar, bertepatan di hari yang sama dengan pengesahan APBD Perubahan DKI tahun 2019!.
Di hari itu juga, tgl 22 Desember 2019, langsung disetorkan ke pihak penyelenggara Formula E sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp 180 miliar.
Terang benderang sudah peristiwa perbuatan korupsi Anies Baswedan dan komplotannya. Di situ Gabener sudah tidak bisa berkelit dengan alasan Lebih Bayar atau Salah Ketik.
Korupsi Commitment Fee terang benderang menunjukkan bagaimana selama ini duit APBD dikorupsi secara terencana mulai dari tahapan perencanaan penganggaran.
Petualangan Gabener The End!
10 Februari 2022