SintesaNews.com – Ahli (S) yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman mengatakan, isi maklumat Front Pembela Islam (FPI) secara langsung mendukung kelompok teroris Al-Qaeda dan ISIS.
S merupakan kriminolog sekaligus ahli jaringan terorisme. Awalnya, S dimintai pendapatnya oleh jaksa soal isi maklumat tersebut.
“Soal maklumat FPI, mohon jelaskan setelah ahli membaca meneliti itu, bagaimana pendapat ahli terkait isi maklumat?” tanya jaksa kepada S dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (9/2/2022).
S pun menjawab bahwa maklumat itu mendukung Al-Qaeda dan ISIS.
“Menurut saya maklumat menyatakan dukungan terhadap Al-Qaeda, dalam hal ini Ayman Al-Zawahiri dan Muhammad Jaelani, serta Al-Baghdadi pimpinan ISIS. Maka organisasi FPI seluruhnya di Indonesia secara langsung menjadi pendukung kelompok teroris,” ujar S.
Menurut S, maklumat itu sifatnya adalah pernyataan terbuka.
“Mereka terbuka, pernyataan terbuka dari maklumat tersebut. Artinya terkait maklumat, kan di situ juga ada bahwa masing-masing anggota FPI lainnya harap mendukung maklumat tersebut,” ucap S.
Maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme sehingga dipenjara.
Selain itu, video yang menampilkan Munarman sedang menjadi pembicara dalam acara di Makassar, 25 Januari 2015, juga menjadi bukti pelapor untuk menjerat Munarman.
Dari dua bukti itu, pelapor menduga ada keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme.
“Semua cerita, semua narasi yang dibangun itu berdasarkan fakta-fakta, didukung dengan berbagai keterangan dan juga fakta-fakta yang kita sudah lihat ini Yang Mulia,” kata saksi IM, pelapor dalam perkara Munarman, pada sidang 17 Januari 2022.
“Ada semacam hubungan, antara Munarman hadir pada acara tersebut. Munarman dianggap sebagai tokoh FPI. Sementara FPI mendukung jihadis Al Qaeda pada saat itu,” ujar IM.
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015. Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.