Pelaku Cyberbully di Media Sosial Dapat Dijerat Hukum, Waspadalah!

Penulis: Langit Quinn

SintesaNews.com- Belum lama ini saya dihubungi seorang teman lama dari sebuah komunitas yang sudah tidak aktif lagi di media sosial. Seorang perempuan cantik.Sebut saja Bunga.

Beberapa tahun lalu, Bunga termasuk aktif dalam sebuah komunitas facebook. Banyak digemari teman, punya kepribadian yang ceria dan suka posting foto-foto cantiknya di media sosialnya. Karena cantik, Bunga lumayan populer di komunitas tersebut.

-Iklan-

Pada suatu ketika, Bunga mendapatkan perilaku bullying di media sosial oleh seseorang perempuan yang tidak menyukai postingan pamer-pamernya maupun kepopulerannya. Padahal Bunga posting pamer-pamer di media sosial milik pribadi. Bunga bahkan dituduh lont3. LC karaoke, simpanan Om-Om, . Segala hal tentang Bunga dijadikan bahan tertawaan.

Latar belakang Bunga dikupas. Bahkan pelaku menyebarkan berita bohong tentang nomor contact Bunga yang katanya tersimpan sebagai Lont3.Pelaku mengatakan ada 20 orang lebih yang menyimpan contact Bunga sebagai Lont3. Faktanya jelas tidak benar.

Bahkan menurut saya, jikapun Bunga merupakan seorang LC atau apapun, itu adalah urusan pribadinya. Ia tidak merugikan siapapun dalam hal ini.

Merasa tidak nyaman, Bunga akhirnya menon-aktifkan akun facebooknya, dan tidak melayani segala cemooh, hinaan, pergunjingan dan bullying di media sosial kepadanya.

Terdengar kabar dari seorang teman, bahwa  pelaku bullying masih memposting foto Bunga di sebuah komunitas group lain, dengan tujuan mengolok-olok Bunga, dan mengajak orang lain untuk menertawakan Bunga. kendati Bunga TIDAK BERADA di dalam komunitas tersebut. Saya bahkan berani jamin foto tersebut masih ada di sana sampai detik ini.

Mengerikannya, member yang tidak tau menau persoalan, ikut berkomentar dan ikut menertawakan. Seolah tindakan si pelaku itu dibenarkan. Pelaku seolah merasa puas hati karena melakukan hal menjijikan itu.

Contoh kasus di atas adalah kasus cyberbullyng yang ada di tengah-tengah kita, dan kita terkadang tidak menghentikannya. Kebanyakan malah seperti terkesan MEMBIARKAN. Sehingga pelaku tetap berkeliaran tanpa rasa bersalah.

Baca juga: Inilah Penyakit Mental yang Diidap Pembully

Ada beberapa kasus lain yang ada di sekeliling kita, yang bisa kita lihat dengan mata kepala kita sendiri.

Jika kamu menyaksikan hal tersebut, jangan segan untuk menegur si pelaku.Dengan begitu mungkin kamu telah berperan serta untuk menyelamatkan nyawa orang lain.

Karena biasanya, pembiaran oleh teman-teman di sekitar inilah yang membahayakan. Mereka yang membiarkan dan ikut-ikutan tak ada bedanya dengan pelaku itu sendiri.

Tapi ironisnya, beberapa teman kita yang dalam postingannya seolah tidak menyetujui aksi bullying, ternyata ada di dalam lingkaran pelaku dan tidak menghentikan aski pelaku. Bahkan mungkin terkesan membela aksi pelaku. Atau membiarkan.

Mengapa mereka membiarkan, bisa jadi karena merasa terintimidasi akan adanya ancaman: Nanti saya kuliti satu persatu aibnya 😆 Ancaman khas pengidap psikopat media sosial yang sebetulnya ‘menjijikan’.

Siapa mereka? Kenapa harus takut?Mereka bukan siapa-siapa, kebanyakan adalah orang-orang kasihan yang tidak memiliki peran apapun di dunia nyata. “Membuka aib” hanya itulah peran mereka di media sosial😆. Padahal apa sih ‘aib’ yang dimaksud. Tinggal kamu kumpulkan dan justru bisa menjadi senjata makan tuan untuk mereka sendiri jika kamu tidak terima apalagi jika kamu merasa itu melanggar privacymu.

Coba kalian lihat, orang yang suka mengedit gambar presiden dan jadi bahan olok-olok? Siapa mereka? Mereka bukan apa-apa.Hanya pengangguran.

Coba perhatikan juga gerombolan emak-emak kadrunwati yang suka sebar hoax tentang Jokowi PKI, memang siapa mereka?Hanya emak-emak kampung yang tidak memiliki peran apapun. Peran mereka hanyalah menjadi pasukan cyber khusus untuk hujat presiden, dan itu membanggakan baginya.

Masih banyak lagi contoh lain.

Apa itu cyberbullying?Apakah asing di telinga kalian?

Dikutip dari Badan Siber dan Sandi Negara, Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah aksi perundungan dengan menggunakan teknologi digital.

Perundungan digital (cyberbullying) merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di dunia maya.

Cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan lain sebagainya. Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu, menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut. Jadi pelaku menarget orang yang dianggap tidak akan melakukan perlawanan, Bunga contohnya.Ia tidak melawan. Ia memilih menon-aktifkan media sosialnya.

Namun tindakan yang dilakukan Bunga, tentu memberikan rasa puas bagi pelaku cyberbullying.Ia merasa berhasil melenyapkan Bunga dari sekelilingnya. Karena memang itu tujuan pelaku. Pelaku tidak ingin orang lain memperhatikan Bunga. Terdengar kabar bahwa sebetulnya pelaku ingin seperti Bunga, tapi tidak mampu. Mungkin selama ini telah berusaha keras untuk membranding diri seperti Bunga, tapi juga tidak berhasil, karena Bunga melakukan hal yang asli, original, bukan hal yang palsu. Bunga melakukan hal di media sosial karena di dunia nyatanya memang demikian.Bukan imaje branding yang dibuat-buat atau akting.

Terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban. Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan mental.

Contoh yang termasuk perilaku cyberbullying:

1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial.

2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan

3. Meniru atau mengatas namakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.

4. Trolling – pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online

4. Mengucilkan, mengecualikan orang dari ruang obrolan online untuk ditindas dari dalam.

5. Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang

6. Menghasut orang lain untuk mempermalukan seseorang

7. Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan.

8. Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital – sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini.

Bagaimana cara kamu mengidentifikasi apakah kamu sedang mendapatkan bully secara online atau tidak?

Semua teman suka bercanda dengan satu sama lain, tetapi kadang-kadang sulit untuk mengatakan apakah seseorang hanya sedang bersenang-senang atau mencoba menyakitimu, terutama saat di internet. Kadang-kadang mereka akan menertawakannya dengan mengatakan “cuma bercanda kok,” atau “jangan dianggap serius dong,” “alaaah begitu aja baper..”

Kalau kamu merasa terluka atau berpikir sepertinya mereka ‘menertawakanmu’ bukan ‘tertawa bersamamu’, maka lelucon atau candaannya mungkin sudah terlalu jauh. Kalau itu terus berlanjut bahkan setelah kamu meminta orang itu untuk berhenti dan kamu masih saja merasa kesal tentang hal itu, maka ini bisa jadi adalah bullying.

Dan ketika bullying terjadi secara online, ini dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan dari berbagai orang termasuk orang asing yang tidak kamu kenal. Mereka bahkan ikut berkomentar tanpa tau masalahnya. Di mana pun itu terjadi, jika kamu tidak nyaman dengan hal itu, kamu perlu melakukan pembelaan.

Katakan apa yang kamu inginkan – jika kamu merasa tidak senang dan tetap saja tidak berhenti, maka ada baiknya kamu mencari bantuan. Menghentikan cyberbullying bukan hanya tentang mengungkapkan siapa saja para pelaku bully, namun juga tentang menekankan bahwa semua orang berhak untuk dihormati – baik di dunia maya maupun di dunia nyata.

Kamu juga bisa melaporkan tindakan cyberbully yang kamu alami kepada pihak berwajib.

Akibat yang akan dialami oleh korban cyberbullying.

Salah satu kerusakan berat akibat tindak pidana cyberbullying yakni korban dapat mengalami tekanan secara psikis dan dapat berpotensi bunuh diri.

Satu dari 5 korban cyberbully berpikir untuk melakukan bunuh diri. Bahkan 1 dari 10 korban cyberbully melakukan tindakan bunuh diri. Dalam setahun, ada sekitar 4500 anak yang mengakhiri nyawanya sendiri akibat cyberbully.

Sungguh mengerikan bukan?

Pelaku cyberbullying biasanya adalah mengidap psikopat media sosial.

Baca: Psikopat di Media Sosial, Kamukah Salah Satunya?

Pelaku Cyberbullying dapat dijerat hukum

Belum lama ini, saya bertemu dengan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara, ngobol ngalor- ngidul berbagai hal, hingga pada obrolan tentang cyberbullying  yang dewasa ini kerap kali terjadi di media sosial bahkan di sekitar kita, saya bertanya kepadanya, bisakah pelaku cyberbullyng ditindak hukum? Ia menjelaskan. SANGAT BISA. Ada pasal yang dapat menjerat para pelaku.

Dalam hukum Indonesia, ketentuan cyberbullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya.

Untuk kasus seperti kasus Bunga, dapat ditindak dengan pasal pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dikenal sebagai penghinaan berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu: unsur kesengajaan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, dan unsur maksud untuk diketahui umum. Adapun unsur-unsur ini telah dijelaskan lebih lanjut ke dalam Penghinaan.

Tinggal bawakan saja bukti-buktinya yang telah dikumpulkan selama ini ke polisi siber. Meski bullying yang dialami telah lama berlalu, tapi masih bisa dilakukan pelaporan.

Lebih jauh lagi, ada banyak teman di sekitar kita yang tidak/belum mengerti dan memahami, bahwa tindakannya membiarkan pelaku membully orang lain adalah salah.

Mereka bahkan seperti terintimidasi seakan mereka takut akan menjadi sasaran cyberbullying berikutnya oleh kelompok pelaku.Apalagi dengan ancaman menjijikan ala psikopat media sosial yang berbunyi: Hati-hati nanti saya umbar aibnya.

Tak heran, bullying di dunia nyata maupun di dunia maya terus berlanjut.

Tidak perlu takut dengan pelaku cyberbullying yang biasanya di dunia nyatanyapun tidak memiliki peran apapun. Pelaku cyberbullying biasanya berani di media sosial, tapi tidak di dunia nyata. Sudah banyak buktinya pelaku kejahatan online berakhir dengan meminta maaf, nangis mewek, tanda tangan metrai karena takut dipenjara dan akhirnya menjadi viral akibat kelakuannya.

Coba tanya saja, apakah mereka berani menghadapi ketika berhadapan dengan polisi ? Apakah mereka siap ketika semua atasan dan rekan kantornya tau komentar menjijikannya di media sosial? Apakah mereka siap jika sampai kehilangan pekerjaan? Jauh dari keluarganya?
Tentu tidak. Mereka orang ‘bodoh’ yang sama sekali tidak melek hukum pidana kejahatan online.

Percayalah mereka bukan siapa-siapa. Hanya orang yang butuh pengakuan, butuh peran dan sok superior di media sosial.

Waspadalah, kamu mungkin adalah salah satu pelaku cyberbullying di media sosial. Hati-hati menjaga jari. Hati-hati dalam bercanda. Jika orang lain tidak terima dengan candaanmu, hukum dapat bertindak.

Apalagi jika jelas sekali kamu memposting foto orang lain dan menyebut nama orang lain dengan tujuan menghina dan mengoloknya. Jejak digital tidak akan hilang begitu saja. Bahkan jika kamu telah menghapusnya. Bahkan ketika kamu mengolok orang lain di whastapp group, meski history sudah kamu hapus, polisi siber masih bisa menemukan. Saya pernah mendapatkan itu ketika melaporkan  sebuah kasus. Bukti-bukti chat whatsapp bisa dibongkar oleh mereka.

Media sosial dan chat group adalah sarana hiburan, terserah orang mau memposting apapun, pamer segala hal apapun, asal tidak merugikan orang lain. Namun jika kamu menyerang pribadi orang lain, menyebut nama dengan jelas , memposting foto tidak pantas milik orang lain dengan tujuan membully layaknya psikopat media sosial, mengajak orang lain dalam group diskusi dengan tujuan menertawakan, menghina, melecehkan, justru dapat merugikan kehidupan nyatamu sendiri. Meski kamu melakukan itu untuk bersenang-senang demi kepuasan egomu.

Waspadalah! Hukum mengintaimu.

Baca juga: 

Bullying di Media Sosial dan Dunia Nyata Memiliki Dampak yang sama Bagi Korban

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here