SintesaNews.com – Setidaknya sudah ada 23 orang di berbagai daerah di Jawa Tengah yang meninggal dunia karena tersengat listrik, dari jebakan yang dipasang unuk tikus. Aliran lisrik sengaja dipasang oleh beberapa orang untuk menjebak tikus-tikus di sawah.
Merespon kejadian puluhan orang tewas akibat alat tersebut, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi resmi melarang pemakaian jebakan tikus yang dialiri listrik itu.
Luthfi menegaskan membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.
“Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal,” kata Kapolda Jateng dalam siaran pers di Semarang, Minggu
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.
“Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan,” katanya.
Jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan sudah merenggut banyak nyawa 23 orang di Sragen sejak 2020 lalu. Polda Jateng menegaskan akan memproses pidana jika masih ada yang masih memasang jebakan tersebut.
“Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy, lewat pesan singkat, Minggu (9/1/2022)
Ia menjelaskan pemasangan listrik untuk jebakan tikus merupakan tindakan ilegal karena mencurangi pemasangan listrik alias penyalahgunaan. Awalnya pemasangan listrik dilakukan untuk pompa air di tapi digunakan juga untuk jebakan tikus.
“Polda Jateng dan jajaran tidak akan segan untuk memproses pidana bila menemukan kasus kematian warga karena jebakan tikus menggunakan aliran listrik,” kata dia.
Pemasang jebakan listrik juga berpotensi dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Arahan Polres kemarin mengganti (jebakan listrik) dengan burung hantu. Sudah ada yang jalan dan itu lebih efektif,” kata dia.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, menambahkan Polda Jateng mendorong Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi dan penyuluhan penggunaan burung hantu. Selama ini penggunaan burung hantu jenis Tyto Alba atau Serak Jawa dinilai sangat efektif membasmi hama tikus.
“Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan,” kata Luthfi dalam keterangannya.
“Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” pungkasnya.