SintesaNews.com – Selama hampir 11 jam Bahar Smith menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Mapolda Jawa Barat, dari Pukul 12.30 hingga Pukul 23.30 WIB, akhirnya Bahar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax.
Penetapan tersangka terhadap Bahar berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Jabar.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman.
“Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” kata Arief.
Polda Jawa Barat langsung melakukan penahanan terhadap Bahar Smith usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kombes Arief, penahanan tersebut dikarenakan ancaman hukuman terhadap Bahar Smith sebanyak lima tahun penjara atau lebih.
Pidana yang dikenakan Bahar yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP.
Sementara TR merupakan pria pengunggah video ceramah Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2021.
Proses hukum terhadap Bahar ini diawali dari adanya laporan kepolisian oleh seseorang berinisial TNA, yang melaporkan adanya dugaan penyebaran informasi bohong (hoax) saat Bahar ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021.