Ganda Situmorang: Sesuai Ketentuan Undang-undang Firli Bahuri Ketua KPK Sampai Tanggal 20 Desember 2023

SintesaNews.com – Pada hari Jumat 18 Desember beredar luas berita di berbagai media massa bahwa Kapolri Sigit Listyo menarik Komjen Firli Bahuri dari KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo MEROMBAK STRUKTUR ORGANISASI Korps Bhayangkara, Salah satunya dengan MENARIK PIMPINAN KPK, Komjen Firli Bahuri KEMBALI ke Polri. PENARIKAN Komjen Firli Bahuri itu tertuang dalam surat telegram (ST) nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021, dimana ST itu ditandatangani oleh AS SDM Irjen Wahyu Widada. Demikian bunyi berita yang beredar.

Pegiat Pemberantasan Korupsi Ganda Situmorang telah melakukan klarifikasi langsung ke Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

-Iklan-

Komjen Firli Bahuri yang dikonfirmasi menyangkal berita yang beredar tersebut.

“Sebagaimana ketentuan Undang-undang maka saya akan selesaikan tugas dan amanah sebagai ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023,” ujar Firli.

“Saya sebelumnya juga Pati Bareskrim, karena menjabat sebagai Ketua KPK, tidak boleh dua jabatan atau merangkap jabatan,” sambung Firli.

“Saya betul pensiun dari dinas aktif Polri. Tapi saya tetap sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023. Saya sebagai Ketua KPK bukan ditugaskan oleh Kapolri,” kata Firli

“Memang sekarang ini semakin marak bahwa yang menulis berita sepertinya tidak paham ketentuan Undang-undang atau hanya sengaja memelintir supaya ramai dan memancing klik,” pungkas Ganda menutup klarifikasi Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

18122021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here