SintesaNews.com – Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) melalui akun instragramnya membantah suara-suara netizen yang menuduhnya tidak melapprkan kasus perkosaan di pesantren di wilayahnya, padahal kasus ini sudah sejak Bulan Mei diketahui.
Baca: Terkait Kasus Herry Aktivis ANNAS, Ridwan Kamil dan Istrinya Supaya Diperiksa Presisi
“Langsung saat itu juga pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan. Semoga bisa dihukum mati,” tulis RK di IG @ridwankamil.
Lebih lanjut RK memaparkan, “Saat itu juga Sekolahnya langsung ditutup. Walaupun kewenangan membuka, mengawasi dan menutup sekolah agama/pesantren adalah kewenangan Kementerian Agama.”
Ridwan Kamil menjelaskan, “Saat bulan Mei itu juga, Anak-anak yang menjadi korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak dari @dp3akbjabar dan Tim uptd PPA Kab Garut dan Kota Bandung melalui trauma healing dan perlindungan hak pendidikannya. Sampai sekarang.”
“Karena Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak,” terangnya.
RK menambahkan bahwa masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana.
“Sebuah fenomena yang merisaukan. Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan sesuai kewenangannya. Termasuk mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP,” beber RK.
Ia menutup keterangannya dengan mengucapkan, “Hatur nuhun dan Terima kasih semoga menjelaskan.”