SintesaNews.com – Ketua Umum PNIB (Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal) menyampaikan keprihatinanya terkait proses hukum yang menimpa anggota kepolisian yang menjalankan tugasnya hingga terjadi peristiwa KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Gus Wal, Ketum PNIB yang juga pernah melaporkan almarhum Sonny Eranata a.k.a Maaher ath Thuwalaibi di Polda Jatim dan Bareskrim Polri tersebut meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan tanpa syarat para anggota kepolisian yang didakwa melakukan penembakan di KM50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek.
Gus Wal beralasan bahwa para anggota kepolisian yang bertugas saat itu sudah sesuai prosedur yang berlaku, mereka yang terpaksa ditembak karena menyerang aparat yang bertugas lantas diserang balik setelah dilakukannya tembakan peringatan, jadi secara hukum sudah pas dan tepat apa yang dilakukan oleh para terdakwa tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Gus Wal Juga menyampaikan, jika para terdakwa tidak melakukan melumpuhkan para korban maka bisa jadi para terdakwa yang akan dijadikan sasaran serangan maut oleh para korban.
“Jadi apa yang dilakukan oleh para terdakwa sudah benar, tidak menyalahi aturan yang sudah ada,” ujar Gus Wal.
“Jika TNI POLRI Maupun Densus 88 yang bertugas menindak tegas para pelaku premanisme, radikalisme terorisme, separatisme namun malah dikriminalisasi dan dihukum, lantas kepada siapa lagi rakyat Indonesia akan meminta perlindungan???”
“Karena jika anggota TNI POLRI maupun Densus 88 yang sedang bertugas melaksanakan tugasnya dengan benar sesuai protapnya, sesuai aturannya namun jika terjadi sesuatu malah dikriminalisasi dan dihukum, maka bisa jadi para anggota TNI POLRI dan Densus 88 yang melaksanakan tugasnya dirundung rasa cemas, khawatir dan takut melakukan tugas sebagaimana mestinya, sehingga melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan gamang disertai rasa takut,” papar Gus Wal.
“Hal itu tidak boleh terjadi, maka dari itu membebaskan tanpa syarat anggota polisi terdakwa kasus KM 50 ini adalah hal wajib,” tegas Gus Wal.
“Ya jelas wajib, karena yang dilakukan oleh para terdakwa sudah benar sesuai aturan, masak ya dihukum,” imbuhnya.
Gus Wal melanjutkan, “Negara Tidak boleh kalah dalam hal ini, para terdakwa saat bertugas adalah sedang melaksanakan tugasnya sebagai aparatur Negara, dalam hal ini secara sederhana para terdakwa merupakan wakil Negara, petugas Negara ataupun abdi negara.
Undang-undang untuk para aparat negara ataupun abdi negara yang sedang menjalankan tugasnya perlu direvisi, diperbaiki, disempurnakan untuk melindungi para aparat penegak hukum TNI POLRI dan Densus 88 yang sedang bertugas menjalankan tugas mulianya menjadi abdi negara dan melindungi rakyat.”
“Jangan pernah terulang kembali para aparat penegak hukum TNI, POLRI maupun Densus 88 yang menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai aturanya malah terkandung kasus hukum, dikriminalisasi, kacau kalau begitu,” terang Gus Wal kemudian.
Gus Wal juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama umat islam Indonesia untuk tidak terpancing dengan seruan-seruan yang tidak bertanggung jawab dari tokoh-tokoh eks FPI HTI dan PA 212 untuk menyelenggarakan haul bagi para korban KM 50.
“Haul itu untuk para Auliya’ Waliyulloh dan para Ulama’ bukan untuk para korban KM 50. Cukuplah kiranya bagi umat Islam untuk mendoakannya dari rumah masing-masing dengan melangsungkan tahlilan ataupun membacakan yasin dari rumah,” jelas Gus Wal.
Pemerintah harus bertindak cepat untuk membubarkan dan melarang kegiatan PA 212 Di mana pun dan kapan pun, Tak hanya reuninya saja, tapi juga segala bentuk gerakan dan programnya, termasuk haul para korban KM 50 ini. #BubarkanPA212
“Bersama Kita gelorakan Indonesia Bersatu Aman Makmur Damai, Jakarta dan seluruh kota kabupaten di seluruh negeri adem, ayem, tentrem,” pesan Gus Wal.
“Jaga Bangsa, Bela Negara, Lestarikan Pancasila, Merawat Tradisi Budaya Nusantara.”
“Bersama kita jaga Kampung desa dari bahaya laten intoleransi radikalisme khilafah terorisme dan bahaya laten FPI HTI serta waspada terhadap munculnya lembaga lembaga atau yayasan baru yang berada disekitar kita, jika disinyalir agak menyimpang segera laporkan kepada TNI POLRI,” pungkasnya.
PNIB mendukung penuh TNI POLRI DENSUS 88 tumpas dan tindak tegas premanisme, intoleransi, separatisme, radikalisme, khilafah, terorisme.
#BebaskanPolisiTerdakwaKM50
#BebaskanBriptuFikri
Baca artikel lain: Kopi Pahit Gus Wal