PADMA Indonesia Lakukan Aksi ke Kajati DKI dan Kemenkumham, Minta Kasus KDRT Roshni Digelar Kembali

Penulis: Mohamad Rohim

SintesaNews.com JAKARTA – Dalam rangka Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional, puluhan aktivis yang menamakan diri Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA), menggelar aksi turun ke jalan di depan Kantor kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenkuham), Kuningan Jakarta, Kamis (2/12/21021).

Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Direktur PADMA Indonesia Clemens M. ini, peserta aksi mengadakan orasi pertamanya di depan Kantor Kejati DKI Jakarta, dengan mendesak agar Kajati wajib mengkampanyekan dan mempromosikan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Internasional.

-Iklan-

Sedangkan untuk tuntutan keduanya mereka meminta, agar Kejati DKI Jakarta melimpahkan kembali ke Pengadilan Kasus KDRT yang dilalukan oleh Prithvit Suresh Vaswani terhadap istrinya Roshni Lachiram PS. dengan laporan polisi nomer LP/3878/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimun tertanggal 27 Juni 2019 yang telah dikuatkan dengan amar putusan pra peradilan.

Sementara, dalam aksinya di Kantor Kemenkumham para peserta demo juga mendesak agar lembaga hukum ini memberikan perlindungan bukan kepada Roshni Lachiram PS., dan mengganti sponsor dalam penerbitan KITAP baru dapat dilaksanakan di Jakarta, agar kedua anak Roshni dapat diasuh oleh ibunya yang bernama Hulu Hiro Sudhwani.

Dan untuk tuntutan terakhir meminta agar proses pergantian sponsor yang selama ini dipegang oleh sang suami, Roshni tidak dipisahkan dengan kedua anaknya yang masih terbilang dibawah umur.

Direktur PADMA Indonesia Clemens M. saat ditemui seusai aksi dia mengaku jika aksinya ini diterima dengan baik oleh kedua lembaga

“Di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lami diterima dengan salah satu staff bagian penerangan umum Kejati, dan dia berjanji akan meneruskan kepimpinan apa yang menjadi tuntutan kami,” kata Clemens M.

Sementara, kata Clemens M. di Kantor Kemenkumham dirinya diterima oleh Kepala Bagian Humasnya yang didampingi oleh staf teknis Keimigrasian.

“Mereka juga akan menindaklanjuti dan mempertimbangkan apa yang kami suarakan, bahwa mereka juga menerima surat kIta soal perlindungan hukum bagi ibu dan anak,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Clemens M. berharap hak hak Roshni dapat dipenuhi sehingga hal ini tidak menghambat dalam membangun kesetaraan perdamaian dan hak-hak sebagai perempuan dalam proses penegakan hukum termasuk penerbitan sponsorhip KITAP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here