SintesaNews.com – Masih ingat tahun lalu, Menkopolhukam Mahfud MD pernah bercerita kepada wartawan bahwa ada kasus besar yang pernah dilaporkan sendiri oleh Presiden Jokowi ke KPK namun tak juga ada tindak lanjutnya.
SintesaNews.com menemukan fakta bahwa pada 19 Januari 2019 silam, para nasabah Jiwasraya yang berkebangsaan Korea mengirimkan surat kepada presiden mengenai gagal bayarnya Jiwasraya atas produk JS Saving Plan mereka.
Salah satu korban yang berkewarganegaraan Korea Selatan, Park Jihyeon berharap agar Presiden Joko Widodo turun tangan sehingga akhirnya uang yang disimpan di Jiwasraya dapat segera cair. Park menyimpan uangnya sebesar Rp450 juta dan seharusnya sudah bisa menerima uangnya pada 28 Oktober 2018. Namun hingga kini, uang tersebut belum juga cair.
“Saya berharap uang cepat cair. Kami kan orang asing, kami sebagai orang asing tidak menetap di Indonesia selamanya, ada batas waktu tinggal di indonesia. Kebanyakan nasabah itu gelisah,” katanya.
Paling tidak ada 400 orang Korea yang mengikuti JS Saving Plan ini. Mereka sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini kepada Kamar Dagang Korea, dan Parlemen Korea. Setelah perjuangan mereka mencari kejelasan akan uang mereka di Jiwasraya dan bahkan ke OJK menemui jalan buntu.
Lee Kang Hyun, Vice President PT Samsung Electronics Indonesia yang juga President Korean Chamber of Commerce in Indonesia (Kocham), mengatakan, “Belum pernah pihak Jiwasraya memberi informasi langsung kepada kami, melalui bank (penyalur polis) pun belum pernah.” Lee masih menanti kejelasan Rp8,2 miliar yang belum kembali dari total polisnya Rp16 miliar.
Mereka kemudian mencari kepastian kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas dari Jiwasraya, namun tak kunjung ada kejelasan nasib uang mereka di Jiwasraya.
Setelah berbagai upaya, para pemegang polis pun mengadu kepada orang nomor satu di Indonesia. Melalui surat bertanggal 16 Januari 2019, para nasabah mengadukan kelalaian Jiwasraya dalam membayar hak pemegang polis Jiwasraya yang telah jatuh tempo kepada Presiden Joko Widodo.
Surat para warga Korea tersebut tentu tak mungkin diabaikan oleh Presiden Jokowi maka wajar apabila Jokowi memilih untuk langsung melaporkan kasus besar ini ke lembaga yang bisa menyelidiki apakah ada dugaan korupsi, penyelewengan jabatan, kongkalikong pejabat dan swasta, atau penggelapan uang dan sejenisnya. Lembaga apalagi yang kuat selain KPK yang memiliki perangkat kerja memadai dan kemampuan untuk hal tersebut. Namun entah kenapa tak pernah ada kabar KPK menyelidiki kasus besar yang bernilai puluhan triliun rupiah.
Hingga akhirnya di akhir masa jabatannya Menteri BUMN Rini Soemarno yang pada tahun sebelumnya telah melakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya, mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung RI. Surat tersebut bernomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Atas laporan Rini Soemarno, Kejagung RI langsung menyelidiki hingga melakukan penyidikan pada Desember 2019 lalu dan kini telah menahan 5 tersangka atas kasus gagal bayar Jiwasraya terhadap 17 ribu nasabah Saving Plan.