Kejanggalan Kasus Tambang Emas Illegal di Bangbayang, Kades Akui Ada, Camat Bilang Tak Ada, Siapa Berbohong?

SintesaNews.com – Kejanggalan dalam kasus pertambangan emas illegal di desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mulai bermunculan. Kepala desa Bangbayang saat dimintai keterangan oleh wartawan mengakui bahwa tambang emas itu benar adanya.

“Pada bulan Juli 2021 ada lagi warga dari luar Bangbayang, seorang pejabat teras di pemerintah kabupaten Sumedang yang hendak melakukan uji coba pertambangan,” demikian pernyatan Umar kepada wartawan.

Umar mengakui bahwa tambang emas itu ada di wilayahnya. “Jadi, bukan saya yang melakukan penambangan. Lokasi penambangannya memang berada di lahan milik saudara saya, namun pemodalnya pejabat tersebut,” sambung Umar yang sudah menjabat Kepala Desa Bangbayang tiga periode ini.

-Iklan-

Sebelum penggalian tambang emas berlangsung, Umar pernah menyampaikan kepada pejabat berinisial AS tersebut bahwa dari pengalaman sebelumnya tidak pernah ditemukan adanya emas di desa yang ia pimpin sejak tahun 2009 itu.

“Sama saya juga sudah dilarang, namun Pak AS-nya penasaran dan akhirnya saya izinkan. Saya memberi syarat menggalinya jangan lebih dari 15 meter,” tandas Umar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim liputan SintesaNews.com, temasuk dari masyarakat warga desa Bangbayang, Umar pernah diingatkan oleh warga Bangbayang agar tidak melanjutkan penggalian tambang emas. Alasannya, selain merusak alam, lubang galian tambang  mengakibatkan potensi longsor semakin membesar sehingga mengancam keselamatan warga. Tentu saja bila ada korban para pelaku pertambangan akan terjerat pasal pidana alias masuk penjara.

Informan kami yang pernah melihat langsung ke lokasi tambang pada akhir bulan September 2021, bercerita kalau ia penah diberitahu Umar bahwa penggalian ternyata tidak berhenti di kedalaman 15 meter. Bahkan sebelum ramai diberitakan media massa kedalaman lubang galian sudah menembus antara 23 meter hingga 25 meter.

Lantaran belum juga ditemukan emas seperti yang diharapkan, maka titik lubang pun ditambah. Diputuskan untuk menggali satu lubang baru, namun baru sampai kedalaman sekitar 5 meter penggalian sudah dihentikan karena ada kekhawatiran terhadap proses hukum apalagi sudah menjadi viral di sejumlah media termasuk media ternama di Propinsi Jawa Barat.

“Sekarang dia (AS – pejabat di Kabupaten Sumedang) sudah memutuskan pulang, karena tidak ada emasnya,” kata Umar menutup pembicaraan.

Lain ladang lain belalang, lain kepala desa lain pula pernyataan Wasman, Camat Situraja yang salah satu daerah teritorialnya adalah Desa Bangbayang. Wasman meragukan data yang beredar di media seperti foto dan video.

“Apakah foto dan video itu cukup? Sementara saya punya data pembanding,” kata Wasman sebagaimana kami kutip dari Tribun Jabar terbitan 1 November 2021. Untuk diketahui Tribun Jabar adalah salah satu media arus utama yang berani melakukan investigasi soal pertambangan di Desa Bangbayang.

Wasman juga menyampaikan bahwa dirinya baru dua bulan dilantik menjadi camat dan sudah mengecek ke lokasi yang dianggap sebagai titik lubang tambang emas illegal.

Kepada media, Wasman menyampaikan kalau dirinya tidak menemukan ada aktivitas tambang. Artinya Wasman membantah keberadaan tambang emas illegal di wilayahnya, sementara Umar yang juga menjabat kepala desa selama tiga periode ini membenarkan aktivitas tambang emas illegal sebagaimana pernyataan Umar kepada media. Pertanyaannya adalah, siapa yang berbohong, Wasman atau Umar?

Untuk diketahui, Wasman dilantik pada tanggal 19 Agustus 2021 oleh Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara Sumedang. Artinya, bila pertambangan emas sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021 atau katakanlah versi kades tambang dimulai pada bulan Juli 2021, maka Wasman tidak bisa mengelak dari tanggung jawab. Karena saat tambang emas illegal sedang getol-getolnya beroperasi, Wasman sudah dilantik dan sudah menjabat sebagai camat, bahkan salah satu warga asli Desa Bangbayang bersaksi bahwa penggalian berlangsung hingga bulan Oktober 2021, sambil memperlihatkan bukti foto-foto di lokasi tambang yang diambil pada bulan Oktober 2021.

Jika demikian, Wasman sebagai camat sekaligus penanggung jawab wilayah telah melakukan pembiaran karena tidak melaporkan kegiatan pertambangan Illegal kepada atasannya dengan kata lain telah melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana .

Kepala Satpol PP dan Dinas ESDM Jabar Benarkan Ada Tambang di Bangbayang

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Barat, ternyata sudah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut Camat Situraja Wasman tidak ada penggalian tambang emas illegal. Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Tedy Rustiady menyimpulkan bahwa di lokasi itu ada kegiatan pertambangan emas tanpa izin di lahan milik warga.

Di titik yang digali tersebut memang pernah jadi eksplorasi PT Antam pada tahun 1999, namun tidak dilanjutkan ke tahap operasi produksi.

“Karena mungkin berdasarkan hasil survey, potensi emasnya tidak ekonomis, dalam artian kandungan emasnya sedikit kemudian ditinggalkan. Cuma kan masyarakat memandangnya lain, seolah olah ini potensi banyak emasnya, karena yang lakukan aktivitas PT Antam,” demikian pernyataan Tedi Rustiady kepada wartawan.

Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Sumedang, Yan Mahal Rizzal turut menyampaikan bahwa pihaknya sudah menelurusi keberadaan tambang emas illegal di Desa Bangbayang .

“Kami bahkan sudah berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat, Tambang emas itu illegal. Tak ada laporan apalagi izin untuk membuka usaha tambang itu. Tambang emas itu sudah beroperasi selama beberapa bulan,” demikian penyataan Yan Mahal Rizzal kepada wartawan.

Pengaruh Paranormal dalam Menentukan Kegiatan Tambang Illegal di Bangbayang

Ada yang unik dalam kasus tambang illegal di desa Bangbayang ini. Informasi dari sumber terpercaya, bahwa ada tiga orang paranormal yang berperan dalam kegiatan tambang illegal di Desa Bangbayang. Di awal penggalian lubang tambang pada bulan Mei 2021, ditunjuklah seorang paranormal asal Jawa Tengah, berusia sekitar 50 tahun. Sekitar dua bulan melakukan penerawangan di lokasi tambang emas illegal, namun paranormal ini dianggap gagal.

Selanjutnya, ditunjuk kembali seorang paranormal lain untuk menggantikan paranormal yang pertama, berusia sekitar 55 tahun asal Provinsi Banten. Setelah menggawangi sekitar dua bulan, paranormal ini pun dianggap gagal. Lalu dipanggillah paranormal ketiga yang dianggap sakti. Namun baru sekitar satu bulan ia menerawang, kasus ini terlanjut mencuat ke publik.

Baca juga:

LSM Desak Polisi Menahan Kades Bangbayang karena Sembunyikan Bukti dan Beri Keterangan Palsu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here