Jiwasraya, Masalah, Tidak, Masalah, Tidak, Masalah Kok yang Tidak-tidak

SintesaNews.com – Tahun 2004 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melaporkan cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvensi (risiko pailit) mencapai Rp2,76 triliun.

Tahun 2006 laporan keuangan perseroan menunjukkan ekuitas negatif Rp3,29 triliun. Aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.

Tahun 2007 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

-Iklan-

Tahun 2008 defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009. Melihat kondisi tersebut Jiwasraya mulai melakukan langkah penyelamatan jangka pendek (reasuransi).

Tahun 2009 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK (kini OJK) meminta Jiwasraya menyampaikan alternatif penyelesaian komprehensif dan fundamental jangka pendek. Dalam dokumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menuliskan tentang masalah Jiwasraya: “Kementerian BUMN menyampaikan kepada direksi Jiwasraya akan tetap mempertahankan kelangsungan usaha dan meminta langkah konkret secara menyeluruh sehingga permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan.”

Tahun 2010 Jiwasraya melanjutkan skema reasuransi.

Tahun 2011 (akhir tahun) Jiwasraya mencatatkan surplus sebesar Rp1,3 triliun.

Tahun 2012 (18 Desember) Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance) melalui Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim, dan BPD DIY. Lewat skema finansial reasuransi Jiwasraya masih mencatat surplus Rp1,6 triliun (31 Desember). Namun, tanpa skema finansial reasuransi, maka Jiwasraya mengalami defisit sebesar Rp3,2 triliun.

Tahun 2013 fungsi, tugas, dan wewenang Bapepam-LK resmi beralih kepada OJK. Saat itu, OJK meminta Kementerian BUMN menyampaikan langkah alternatif penyehatan keuangan Jiwasraya beserta jangka waktu penyehatan, karena memiliki permasalahan rasio solvabilitas (RBC) kurang dari 120 persen.

Direksi Jiwasraya menyampaikan alternatif penyehatan berupa penilaian kembali aset tanah dan bangunan, revaluasi menjadi RP6,56 triliun dan mencatatkan laba Rp457,2 miliar.

Tahun 2015, audit BPK menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang Jiwasraya dan laporan aset investasi keuangan melebihi realita (overstated) dan kewajiban di bawah realita (understated).

Tahun 2016 OJK meminta Jiwasraya menyampaikan rencana pemenuhan rasio kecukupan investasi karena sudah tidak lagi menggunakan mekanisme reasuransi.

Sepanjang 2013-2017, pendapatan premi Jiwasraya meningkat karena penjualan produk JS Saving Plan dengan periode pencairan setiap tahun.

Tahun 2017 OJK meminta Jiwasraya mengevaluasi produk tersebut agar sesuai kemampuan pengelolaan investasi. Pada tahun yang sama, OJK memberikan sanksi peringatan pertama karena Jiwasraya terlambat dalam menyampaikan laporan aktuaria 2017.  OJK mengenakan denda administratif sebesar Rp175 juta atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan 2017.

Laporan keuangan Jiwasraya 2017 positif. Raihan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan Rp21 triliun, laba Rp2,4 triliun, naik 37,64% dari tahun 2016.

Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Lalu ekuitas surplus Rp5,6 triliun, tetapi terdapat kekurangan cadangan premi sebesar Rp7,7 triliun karena belum memperhitungkan penurunan aset.

Januari 2018, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Rini Soemarno memberhentikan Hendrisman Rahim sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rini juga memberhentikan Hari Prasetyo sebagai Direktur.

Tahun 2018 (April), OJK dan direksi Jiwasraya membahas penurunan pendapatan premi secara signifikan akibat penurunan guaranteed return (garansi imbal hasil) atas produk JS Saving Plan. Ini merupakan imbas dari evaluasi produk tersebut.

Mei 2018 pergantian direksi Jiwasraya. Asmawi Syam ditunjuk menjadi direktur utama. Di bawah kepemimpinannya, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN.

Oktober 2018 Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar.

Dalam surat kepada bank mitra yang memasarkan produk Saving Plan, Jiwasraya menyampaikan penundaan pembayaran klaim sebesar 802 miliar rupiah dan menawarkan kepada nasabah untuk memperpanjang jatuh tempo polis dengan kompensansi bunga 7,5%, dan 5% ke nasabah yang tidak mau.

OJK rapat dengan direksi Jiwasraya membahas kondisi perusahaan pada kuartal III 2018 dan upaya manajemen Jiwasraya mengatasi kondisi perseroan. Pada bulan yang sama, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama menggantikan Asmawi Syam.

Menteri BUMN kala itu Rini Soemarno melakukan audit investigasi pada PTJiwasraya (Persero). “Kami melakukan investigasi audit terus terang saja. Kami berbicara dengan BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan] dan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan] dalam investigasi audit,” kata Rini 11 Oktober 2018.

Tahun 2019, (Oktober) Rini Soemarno mengirim surat ke Kejaksaan Agung. Surat dengan nomor: SR-789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Laporan Dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakgung menindaklanjuti laporan Rini Soemarno.

Kementerian BUMN dan OJK serta korban gagal bayar polis JS Plan mengadu kepada DPR.

November 2019, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, yang mengurusi bidang keuangan dan perbankan, terungkap Jiwasraya membutuhkan dana 32,98 triliun Rupiah demi memperbaiki permodalan.

Desember 2019, Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengumumkan Jiwasraya tidak mampu membayar klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019. 

Senin, 16 Desember 2019, di depan anggota DPR RI, pimpinan Jiwasraya melempar handuk putih untuk memenuhi klaim polis nasabah yang mencapai Rp12,4 triliun pada Desember 2019 ini. “Jiwasraya tak bisa membayar (polis) karena sumbernya dari corporate action. Saya minta maaf ke nasabah (pemegang polis),” ujar Hexana dalam rapat komisi VI DPR RI, (16/12/2019).

Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120%. Aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun.

Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.

Total utang perusahaan asuransi itu diperkirakan mencapai Rp49,6 triliun.

Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan Jiwasraya banyak melakukan investasi pada aset berisiko. Tujuannya untuk mengejar imbal hasil tinggi, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Ketidakmampuan Jiwasraya membayar klaim polis nasabah diakibatkan oleh “keputusan direksi yang tidak hati-hati dalam membuat produk asuransi dan lemahnya standar protokol dalam menginvestasikan dana nasabah”.

17 Desember 2019, Kejakgung RI menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 33 / F.2 / Fd.2 / 12 / 2019.

Januari 2020, Kejaksaan Agung menetapkan status lima orang tersangka pada Selasa (13/1). Kelima tersangka kasus Jiwasraya itu adalah Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro), Harry Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Heru Hidayat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here