Satpol PP Aceh Singkil dan Usaha Menghindari Jeruji Besi

Penulis: Roger P. Silalahi

Pesan pembuka:
Kepada Bapak Menparekraf, Bapak H. Sandiaga Uno, kasus ini terjadi akibat wacana “Wisata Halal” yang tidak mampu diterjemahkan oleh aparat dibawah dengan benar. Pemimpin yang baik seharusnya bertanggungjawab, tidak lempar wacana dan membiarkannya menjadi bola api liar tanpa arah.

Pesan Inti:
Saya Roger Paulus Silalahi, pembuat petisi untuk tindakan hukum atas Satpol PP Aceh Singkil yang telah menganiaya Canon, mengambil paksa Canon dari depan warung pemiliknya, mencuri Canon dari pemiliknya, dimana keseluruhannya -apapun dalihnya- telah membunuh Canon.

-Iklan-

Sampai saat saya membuat tulisan ini, tidak sampai 48 jam dari dibuatnya petisi ini: Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum, sudah ditandatangani 81.695 orang dari berbagai kalangan, dan ini berarti jumlahnya sudah setara dengan 65% lebih dari jumlah penduduk Aceh Singkil yang sampai 2 bulan yang lalu hanya berjumlah 126.514 jiwa.

Sebagai yang membuat petisi ini, saya merasa bertanggungjawab merealisasikan apa yang dipetisikan, yakni “Pembunuhan Canon oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum..!!!”

Animal defender tampil pada Hari Minggu dengan berita bahwa Animal Defender bersama Tim Hukum akan berangkat ke Aceh Singkil untuk melaporkan kasus Canon.

Saya senang, ada dukungan nyata yang dilakukan oleh LSM yang sudah 10 tahun berjuang untuk kesejahteraan satwa di Indonesia. Saya punya waktu lebih banyak untuk bertemu dengan Tim Hukum yang akan membantu saya membuat pelaporan atas kasus Canon ini. Saya memilih menunggu dan mematangkan rencana, sambil memantau hasil dari kedatangan Animal Defender ke sana. Bila sampai gagal, barulah saya akan menjalankan rencana tindakan hukum, sesuai dengan saran beberapa pakar hukum yang berdiri mendukung saya dari belakang.

Hari ini (Senin 25 Oktober 2021), Animal Defender memberitakan bahwa mereka sudah sampai di Aceh Singkil dan sudah memulai penyelidikan guna memastikan kronologi terjadinya pembunuhan Canon. Sementara itu, segala aparat di sana sibuk lempar pernyataan dan wawancara kiri kanan dengan berbagai media, menyatakan bahwa mereka tidak membunuh, mereka tidak ini itu anu, intinya tidak salah, wajar, kalau kata orang tua dulu “Mana ada maling ngaku…?”

Pemilik tidak mampu berbuat, wajar, hidupnya di sana, tekanan sangat mungkin bisa dialaminya, itulah sebabnya kedatangan Animal Defender memberikan angin sejuk, karena datang tanpa bisa ditahan, bergerak tanpa bisa ditekan, semoga. Kalaupun sampai terhambat, masih ada segudang LSM lain, masih ada segambreng orang seperti saya yang akan maju terus, satu demi satu, dengan caranya masing-masing, dengan kekuatannya masing-masing, atau secara bersama-sama, sampai pelaku pembunuhan Canon ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kalimat di atas adalah KUNCI, karena Bapak Camat yang mendadak menyatakan melarang anjing ada di wilayahnya (Hari Minggu saya baca beritanya), Ahmad Yani selaku Kepala Satpol PP (yang FB-nya mendadak hilang), mengedepankan Hukum Syariat, Wisata Halal, dll. Orang lain lagi akan bicara ini NAD, dimana hukum berlaku lain, sedemikian lainnya hingga pemerkosa bisa dinyatakan bebas dan korban perkosaan bisa dihukum. Tidak semudah itu bapak-bapak pejabat. Kalian tinggal di Aceh, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan coba-coba menentang konstitusi, seluruh rakyat Indonesia yang akan harus kalian hadapi.

Beberapa petugas Satpol PP dan HW Kabupaten Aceh Singkil saat menangkap anjing bernama Canon, yang akhirnya dimasukkan ke karung hingga mati.

Silahkan berusaha berkelit dan berlindung di balik hukum apapun, ujungnya kalian harus mengakui dan menaati hukum yang berlaku di NKRI, bukan di NAD.

Kalau hukum yang diterapkan adalah “Mata Balas Mata”, maka “Nyawa Balas Nyawa”, kalau hukum yang diterapkan tangan yang salah harus dipotong, maka terpotonglah tangan itu, kalau KUHP gampang, hanya penjara saja. KUHP Pasal 302, PP No.95 Tahun 2012, UU No.41 Tahun 2014 jo. UU No.18 Tahun 2009, cukup untuk menyeret semua yang terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Canon.

Kita tunggu hasil Animal Defender, sambil mempersiapkan rencana B, C, D, dan seterusnya. Saya ingatkan, setidaknya 81.695 pasang mata menatap ke Aceh Singkil, menanti hukum ditegakkan, menanti bapak-bapak dipenjarakan.

Pecinta Satwa di Indonesia jumlahnya jutaaan orang Pak, itu yang terdaftar, yang tidak terdaftar bisa puluhan juta jumlahnya. Bapak tidak akan kami biarkan lepas seperti pemerkosa, Bapak tidak akan lepas.

Akhir kata, “Ada banyak jalan menuju Roma”, bisa terbang direct, bisa juga lewat pedalaman pulau antah berantah, bisa juga masuk hutan, jalan kaki, dan akhirnya sampai ke Roma kalau tidak mati diburu binatang buas di sana.

Bagi para pecinta satwa, sebarkan terus petisi ini, tandatangani; Pembunuhan Canon Oleh Satpol PP Aceh Singkil Harus Ditindak Secara Hukum, sebagai bukti dukungan pada pemangku kepentingan, pada pemerintah, untuk menetapkan kejahatan terhadap satwa sebagai kejahatan dan harus dipidanakan, tidak boleh terjadi di Indonesia.

Salam Pecinta Satwa,
-Roger Paulus Silalahi-

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here