Penulis: Nurul Azizah
“Cek klik” itu kata pertama yang harus difahami ketika kita mau membeli produk, baik makanan, minuman, kosmetik, obat, jamu, dan lain-lain produk pangan dan obat. Yang harus kita cek pertama kali adalah: kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa.
Demikian awal pertama pemaparan dari Dra. Novi Eka Rini, Apt koordinator kelompok substansi informasi dan komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Semarang.
Bu Novi sebagai narasumber dalam rangka pembedayaan masyarakat di bidang obat dan makanan, BBPOM di Semarang. BBPOM di Semarang bersama anggota DPR RI Komisi IX memberikan penyuluhan, kegiatan: komunikasi Informasi serta Edukasi (KIE) kepada perwakilan guru-guru di lingkungan kementrian agama Kota Semarang dan perwakilan pelaku UMKM di Kota Semarang, Minggu, 24 Oktober 2021 di Islamic Center Semarang.
Bu Novi mewakili Kepala BBPOM Semarang, Dra. Sandra M.P Linthin, Apt, M.Kes Kepala BBPOM di Semarang, yang berhalangan hadir.
Sebelum Bu Novi memaparkan tentang edukasi keamanan obat dan pangan, acara diisi oleh Drs. Fadholi, M.I.Kom anggota DPR RI Komisi IX, yang siang itu juga memberikan pengarahan dan temu kangen dengan peserta. Bapak Fadholi menerima aspirasi dari peserta yang hadir.
Setelah pemaparan dari Bapak Fadholi tentang obat dan makanan, selanjutnya acara diisi dengan pemaparan oleh Bu Novi, antara lain:
- Pangan. Syarat pangan untuk dikonsumsi adalah aman, bebas dari cemaran, kuman, mikroba, mikrobiologis, kimia dan fisik (benda lain)
- Layak, kondisi masih baik, tidak berbau, dan tidak berlendir
- Tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaan.
Bu Novi juga menerangkan penggunaan bahan tambahan pada produk pangan perlu memperhatikan:
- Keamanannya, dilarang digunakan pada pangan. Contoh: formalin, boraks, rhodamin, methanyl yellow, auramin (bahan berbahaya)
- Penggunaan BTP (Bahan Tambahan Pangan / zat aditif) melebihi batas maksimal yang diijinkan.
Contoh: sakarin diizinkan pada minuman sebesar 500mg/Kg tetapi di lapangan ditemukan 2000mg/kg. Sulfid diizinkan pada gula jawa sebesar: 30mg/kg, penggunaan di lapangan ditemukan 3000mg/kg.
Bukan pewarna pangan dilarang ditambahkan pada pangan. Contohnya pewarna baju digunakan untuk pewarna makanan. Ini sering dijumpai pada makanan (krupuk warna warni dan jenis makanan lainnya) di pasar.
Bahaya akut formalin jika tertelan: perut terasa terbakar, tenggorokan sakit saat menelan, mual, muntah, diare, pendarahan, sakit perut hebat, sakit kepala, kejang, tidak sadarkan diri hingga koma. Selain itu kerusakan hati, jantung, otak, limpa, pankreas dan ginjal.
Boraks atau bleng/pijer biasanya disalahgunakan untuk tambahan membuat bakso, mie basah, lemper, siomay, lontong, ketupat, pangsit, puli/gendar (krupuk gendar), pangsit dan lain-lain. Kegunaan boraks/bleng/pijer sebenarnya untuk antiseptik dan pembunuh kuman. Bila dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka panjang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan. Alternatif pengganti boraks adalah BTP sodium tri poly phosphat (STPP) food grade.
Bahaya boraks yang tampak pada anggota tubuh antara lain: iritasi pada mata, saluran pernafasan terganggu dan kerusakan pada ginjal. Bila boraks tertelan efeknya: badan terasa tidak enak, mual, nyeri hebat pada perut bagian atas, pendarahan disertai muntah darah, diare, lemah, mengantuk, demam dan sakit kepala.
Akibat kronis mengkonsumsi boraks secara terus menerus adalah gangguan pencernaan, diare, mual, kulit ruam dan merah-merah, kulit kering, bibir pecah-pecah, radang selaput mata, anemia, gagal ginjal, bahkan kematian.
Gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi pangan mengandung bahan berbahaya adalah kerusakan ginjal dan kerusakan hati.
Tentunya masih banyak lagi obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Banyak sekali obat tradisional yang mengandung BKO. Contohnya obat tradisional cap tawon klanceng, montalin, bunga mujarab, urat madu gold, capsul lara awak, prosehat asam urat, asamulin, bunga rosela ramuan tradisional, semar mesem, raja tawon pegel linu dan asam urat, dan masih banyak yang lainnya.
Pesan dari Bu Novi, jangan takut untuk berkonsultasi sebelum mengkonsumsi. Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi BBPOM di Semarang, Jl Sukun Raya No. 41A Banyumanik Semarang 50263.
Layanan informasi konsumen (LIK) Telp (024) 7612324 Fax. (024) 7612325 E-mail : likpomsm@yahoo.com website: www.pom.go.id
IG, FB, Twitter @bpomsemarang no WA yang bisa dihubungi 0812-2569-4252
Sekarang ini ada cara pencarian data mengenai produk makanan dan obat yang terdaftar di BPOM dengan mudah melalui Smartphone. Langkahnya sebagai berikut: (1) Download dan install cek BPOM di playstore, (2) Buka cek BPOM di smartphone, (3) Pilih kategori pencarian, (4) Masukkan kata kunci dan tekan cari, (5) Hasil pencarian ditampilkan berupa data produk yang terdaftar BPOM.
“Kegiatan komunikasi informasi serta edukasi (KIE) mengenai produk pangan dan obat kepada masyarakat terus dilakukan oleh BBPOM di Semarang. Bahkan kegiatan KIE bisa dilakukan sebanyak 43 kali dalam setahun.” Demikian keterangan Bu Novi seraya mengakiri perbincangan sore itu.