Whistleblower Togap Marpaung Berjuang 8 Tahun, Ngabisin Uang Rp 200 Juta dan GA-KKN-AUI Dukung Mengadu ke Presiden, Kapolri dll.

SintesaNews.com – Pejabat fungsional pengawas radiasi yang dipaksa pensiun pada instansi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) bernama Togap Marpaung (TM), menyatakan sudah bertahun-tahun memperjuangkan haknya agar tetap eksis menjadi insan pengawas radiasi atau nuklir. Ia pun tidak mendapat gaji sejak 1 Juli 2018 sampai sekarang sebagai konsekuensi kekonsistenan perjuangan.

Baca: Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di BAPETEN, Pelapornya Disingkirkan Tak Digaji 3 Tahun

Kepada media SintesaNews.com, ia menjelaskan penyebab karirnya dijegal karena perannya selaku whistleblower yang secara gigih, tekun dan tetap semangat berjuang untuk mengungkap tuntas kasus penggelembungan harga (mark up) pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2013 di Bapeten, mencakup paket 1 sampai dengan 5: peralatan laboratorium radiasi, pemantau lingkungan dan peralatan keamanan.

-Iklan-

Awalnya, Togap hanya orang luar (out sider) yang mendengar masalah temuan dari tim pemeriksa BPK tahun 2014 lalu terlibat di dalam sebagai insider yang ingin mengetahui masalahnya dan menjadi pemeran utama (play maker) hingga menjadi whistleblower yang mendapat perlindungan tiga kali dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan pertama ke KPK sekitar bulan Juni 2014 tetapi gagal karena pihak penyidik minta bukti kerugian negara yang disertai harga pembanding barang yang “apple to apple”. Kala itu belum bisa dipenuhi karena dokumen pengadaan barang dan jasa masih belum diperoleh secara utuh dari Bapeten.

Berlanjut mengadu ke Dirtipidkor Bareskrim Polri pada tanggal 16 September 2014 dengan membuat laporan informasi melalui Kabinops Bareskrim, Brigjen Pol. Drs Wilmar Marpaung, SH.

Proses penyelidikan berlangsung sesuai ketentuan dan berkas pengadaan barang dan jasa pun diperoleh Togap dari pihak internal Bapeten dan penyelidik Bareskrim. Secara tekun dan ulet, dirinya pun mampu menemukan mark up hanya satu unit alat XRF dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar. Padahal, penyelidik hanya memberi target pada dirinya untuk memberikan bukti mark up satu alat sekitar Rp 600.000.000 (enam ratus juta) rupiah. Namun apa daya, berkas laporan tersebut dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro Jaya tanggal 31 Juli 2015.

Dengan semangat pantang menyerah TM pun mendapat bantuan Indonesia Corruption Watch dan LPSK untuk terus mengawal penyelidikan hingga diperoleh kerugian negara pengadaan barang paket 1, 2 dan 3 oleh tim audit investigasi BPKP. Tetapi sesuai perkiraan, hanya sebagian dari kerugian negara sekitar Rp 1.100.000.000, (satu miliar seratus juta) rupiah yang sudah dikembalikan sehingga tahap penyelidikan dihentikan sesuai data yang tertera di Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor: 65A/HP/XV/05/2017, tanggal 18 Mei 2017.

Memang dasar pejuang, sebagai alumni Resimen Mahasiswa Universitas Indonesia (Menwa UI) yang adalah “Kampus Perjuangan”, TM terus maju mengawal pengadaan barang paket 4 dan 5, terbukti ada kerugian sekitar Rp 600.000 (enam ratus juta) rupiah dan sudah dikembalikan kepada negara pertengahan Februari 2021, sesuai info penyidik dan Kanit.

Togap merasa puas karena tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat Nomor: B/8886/III/RES.3.3/2020/Ditreskrimsus, tanggal 19 Maret 2020, Perihal: Pemberitahuan hasil penyelidikan.

Akibat kejadian itu, karir Togap dihabisi secara sistemik, massif dan terstruktur. Tahun, 2013 tidak boleh alih jabatan dari struktural ke fungsional. Tahun 2016, pangkat dan golongan diturunkan. Tahun 2015-2018, tidak lulus uji kompetensi empat kali agar bisa naik pangkat dan menjadi pengawas radiasi utama.

Togap juga melapor terkait dengan video uji kompetensi yang sangat jelas terlihat buktinya sebagai dalil pengurangan rekaman video melanggar UU ITE yang saat ini masih berproses di Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus masih mandek.

Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya

Sejatinya, Bapeten telah menerbitkan SK pensiun yang menawarkan sejumlah gaji pensiunan PNS. Namun, kata Togap, menerima gaji pensiun adalah bertentangan dengan proses hukum karena dirinya berarti menerima keputusan Kepala Bapeten yang menyatakan tidak lulus uji kompetensi.

“Biarkanlah masa pensiun tepat sesuai batas usia pensiun dengan target perjuangan penjegalan karir terkait pengurangan rekaman video pada tanggal 1 Juli 2023 bila masih berproses panjang hingga pengadilan,” ungkapnya.

“Saya sangat yakin dengan bukti lengkap dan valid bahwa tiga orang penguji tetapi empat orang penilai dan satu orang penilai yang palsu ini memberikan nilai tidak masuk akal karena semua kuadran I hingga IV tidak lulus,” ungkapnya.

Menurut penuturan Togap, “Kanit dan Kasubdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melaksanakan gelar perkara dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri tanggal 28 Juli 2021. Pada tanggal 6 September 2021 ia ketemu dengan Kasubdit V Tipidkor yang menyatakan akan dilanjutkan lagi gelar perkara dengan Wassidik, Propam, Saksi Ahli dan sebagainya di Bareskrim Polri pada bulan September 2021.” Namun, hingga kini belum ada jadwal pelaksanaan sesuai keterangan Kanit via whatsapp tanggal 28 September 2021.

Togap Marpaung pun terus berupaya menagih janji polisi supaya segera memproses gelar perkara kasusnya di Bareskrim Polri.

Baca: Pengawas Bapeten Diberhentikan karena Laporkan Korupsi

Dukungan Gerakan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Alumni Universitas Indonesia (GA-KKN-AUI) telah menyampaikan surat pengaduan kepada Presiden, Menteri Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan tanggal 1 Oktober 2021. Lanjut kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia tanggal 4 Oktober 2021.

Ia pun telah bertemu lagi dengan Kanit Subdit V Tipidkor untuk menyampaikan copy surat yang ditujukan kepada Presiden dan jajaran pada tanggal 5 Oktober 2021 dan tetap diperoleh informasi belum ada jadwal gelar perkara.

Meskipun sudah menghabiskan uang untuk operasional perjuangan sekitar Rp 200.000.000, biaya tersebut untuk tiga kali gugatan di PTUN, enam kali lapor dugaan tindak pidana dan sekali sengketa di KIP. “Tiada kata jera dalam perjuangan!!!” lanjut Togap yang lulusan Fisika FMIPA UI, spesialis proteksi radiasi dan motto: Proteksi Radiasi Untuk Keselamatan Bangsa.

Surat Dukungan GA-KKN-AUI kepada Togap Marpaung ditujukan kepada Presiden.

Baca juga:

Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan

1 COMMENT

  1. Semoga perjuangan keadilan dan kejujuran bapak TM dan semua pemerhati Indonesia Maju, mendapat respon positif dari Pak Presiden dan jajarannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here