PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, Tajam ke Bawahan Tumpul ke Atasan, Reformasi Birokrasi hanya Retorika Politik

SintesaNews.com – EDITORIAL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021, lalu.

Hal ini berarti, PP ini menggantikan PP No. 53 Thn 2010 tentang Disiplin PNS.

-Iklan-

Apa hebatnya norma yang diatur dalam PP tentang Disilplin PNS yang baru ini?

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Namun, pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Dari bunyi aturan di PP tersebut, sangat nampak hanya staf (bawahan, red.) yang disasar. Sementara pimpinannya tidak, bebas saja “ngabisin” bawahan. Kelihatannya PP ini digagas oleh para pejabat yang tidak bertumbuh dengan perjuangan berat dari bawah.

Kalau ada staf bolos berturut-turut selama 10 hari kerja, ya itu bisa jadi atasannya yang “oon.” Itu berarti ada masalah besar dari si pegawai, atau memang karena atasannya yang gak becus. Gak masuk akal di era kini karena gaji ditambah tukin (tunjangan kinerja, red.) sudah cukup untuk hidup.

Kalau doeloe, ya karena gaji sangat kecil sehingga ada pegawai yang “nyambi,” jadi supir, jualan dsb. Ada anekdot Penggolongan Gaji Pegawai Sipil adalah PGPS yang dipelesetkan menjadi “Pintar Goblok Pendapatan Sama”. Atau ada juga anekdot seperti: Pergi Pagi-pagi Pulang Petang-petang Pendapatan Pas-pasan (P9).

Selama ini pemberlakuan peraturan (PP mengenai Disiplin PNS) sudah amat sangat ketat.

Telat masuk 1 menit saja dari ketentuan sudah dikurangi Tukin.

Telat berturut-turut sudah ditegur secara lisan oleh atasan.

Telat berturut-turut lagi sudah ditegur tertulis oleh atasan.

Rapor atau Perilaku Kerja PNS tahunan, nilainya sudah bisa cukup berdampak pada kenaikan pangkat.

Tidak masuk 1 hari kerja tanpa alasan sakit sudah langsung dipotong hak cutinya.

Poin dari EDITORIAL SintesaNews.com kali ini adalah perubahan PP No. 53 Thn 2010 menjadi PP No. 94 Thn 2021 tidak signifikan kalau hanya terkait pemecatan PNS, dengan alasan: “10 hari bolos kerja berturut-turut akan dipecat”.

Nampaknya, perubahan PP ini ditujukan khusus bagi pegawai Pemda yang sering membolos. Kalau pegawai di Pusat tidak ada lagi yang berani telat apalagi bolos 1 hari kerja.

Mengapa Seorang PNS membolos?

Pada umumnya karena bawahan melihat atasannya “bermain” sehingga dia melawan dengan cara bolos.

Nyaris tidak ada bawahan yang bolos kerja tanpa sebab, apabila atasannya humanis, disiplin dan wajar. Jangan pilih kasih karena like or dislike.

Semestinya ada juga sanksi yang mengatur, apabila ada pimpinan yang secara sembrono, hanya faktor dendam kepada bawahannya karena kasus korupsinya dibongkar, lalu si atasan malah menurunkan pangkat dan golongan stafnya hingga akhirnya di-PTUN-kan dan kalah, bagaimana sanksinya?

Baca: Ungkap Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara di BAPETEN, Togap Marpaung Dijegal Karirnya

Harus ada peraturan yang tegas menindak pimpinan yang terbukti bersalah. Apalagi PNS yang terbukti sudah menang gugatan di PTUN terhadap pimpinannya.

Perlu juga dibuat aturan sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dimana Presiden akan menegur secara tertulis bawahannya (Menteri/Kepala Lembaga) jika melakukan kesembronoan seperti contoh di atas. Juga pegawai yang menang di PTUN perlu mendapat atensi dari Presiden.

Sebenarnya sudah ada UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur mekanisme presiden dapat menegur menteri dan kepala lembaga bila memang melanggar aturan secara administratif. Ketentuan itu diatur dalam pasal 82 ayat (1) huruf d.

Pemerintah juga sudah memberi atensi agar kasus yang menimpa ASN/PNS dapat diselesaikan dengan Komisi ASN, tapi sayangnya tidak bisa berbuat apa-apa karena wewenang mutlak ada di PPK. Misalnya apabila terjadi sengketa antara atasan dan bawahan.

Terlebih lagi, pelapor korupsi dan kasus perizinan harus dilindungi Presiden. Masukkan ruang lingkupnya dalam PP tersebut.

Baca: Karena Ungkap Korupsi di Bapeten, Pengawas Senior Radiasi Dipensiunkan

Perubahan PP tentang Disiplin PNS ini sepertinya dibuat oleh pimpinan yang tidak mau kenikmatannya diusik. Entah mekanisme pembentukan PP (baru) atau pengembangan (lama).

Reformasi Birokrasi hanya retorika politik.

Tidak pas memang kalau MenPAN RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dna Reformasi Birokrasi) dijabat dari sosok yang berlatar belakang politikus tulen.

Kalau tidak mau menindak PPK yang kalah di PTUN.

Harusnya setiap kasus PNS yang berproses di PTUN menjadi atensi MenPAN RB untuk menjadi bahan bertindak sesuai amanat RB. Lakukan monev (monitoring dan evaluasi, red.) oleh Tim RB di bawah pimpinan menteri.

Selama ini, media tidak pernah mengangkat ketimpangan yang terjadi bagi PNS.

Harus dibuat aturan yang juga bisa “melibas” pimpinan kalau terbukti bersalah.

Tidak perlulah presiden harus turun tangan untuk membereskan kasus di instansi pemerintah, apabila menterinya gagah bertindak sesuai aturan.

Bawahan dan masyarakat tidak lagi menangis dan menjerit dengan ungkapan: “aturan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here