Cukup Indonesia, untuk Apa Ada Negara Idaman Lain

Penulis: Ayik Heriansyah

Menginginkan hidup dalam suatu negara yang adil, makmur dan sejahtera merupakan naluri setiap warga negara. Suatu negara dibentuk memang untuk tujuan tersebut.

Namun jangan dibayangkan bahwa negara ideal itu seperti surga yang dijanjikan Allah swt di akhirat nanti, dimana tanpa perlu usaha dan kerja keras, cukup berbisik di dalam hati, semua keinginan kita terwujud dalam waktu hitungan seperdetik. Tidak ada proses. Semua kenikmatan menjadi kenyataan tanpa mengenal ruang dan waktu.

-Iklan-

Bisa dimaklumi, kesulitan hidup yang sedemikian dahsyat, membuat sebagian umat ingin lari dari kenyataan. Timbunan masalah yang mereka hadapi, memaksa mereka meninggalkan harapan untuk hidup layak di negeri ini, sambil membawa-bawa agama tentunya, karena bangsa Indonesia bangsa yang relijius.

Nenek moyang bangsa kita dulu selalu percaya ada kekuatan ghaib di luar kekuatan dirinya. Nenek moyang kita tidak pernah menjadi atheis dalam pengertian apapun.

Oleh karena itu di Indonesia se-komunis-komunisnya anggota PKI, mereka masih mengakui adanya Tuhan. Seperti ungkapan Tan Malaka di depan Kongres Komunis Internasional ke-4, 12 November 1922: “… Ketika saya berdiri di depan Tuhan saya adalah seorang Muslim, tapi ketika saya berdiri di depan banyak orang saya bukan seorang Muslim”.

Komunis atau radikalis, sama-sama memiliki spiritualitas. Tuhan mereka satu. Mereka bertentangan karena perbedaan kepentingan politik yang dilatarbelakangi oleh perbedaan pemikiran, pemahaman dan “ijtihad” politik.

Menurut kaum komunis, negara komunis adalah negara yang ideal. Semua warga negara berkedudukan sama secara mutlak dalam segala hal. Tidak ada kelas-kelas di dalam masyarakat.

Semua kebutuhan warga negara dipenuhi oleh negara tanpa pandang bulu. Setiap warga negara akan sejahtera dan bahagia.

Sedangkan menurut kaum radikal, khilafahlah satu-satunya negara yang ideal dan sempurna. Negara yang menjamin terpenuhinya kebutuhan warga negara, baik materi (pangan, sandang dan papan) maupun immateri (keamanan, kesehatan dan pendidikan).

Kalau begitu, tujuan akhir dari negara komunis dan khilafah, sama saja. Jangan dulu kaum komunis dan radikal menggunakan teori konspirasi untuk menilai satu sama lain.

Kalau mau jujur, sebenarnya kaum radikal juga korban konspirasi asing. Negara khilafah yang mereka opinikan di negeri-negeri muslim tidak lepas dari agenda negara-negara kapitalis Barat untuk menekan pemimpin-pemimpin muslim.

Isu khilafah disiapkan sebagai bom waktu yang akan diledakkan jika pemimpin-pemimpin muslim menolak tunduk kepada Barat. Ini yang telah terjadi di Suriah.

Adapun negara Indonesia, sesungguhnya mempunyai tujuan yang mulia. Tujuan negara Indoensia tertera dalam alinea ke-4 UUD 1945 yang berbunyi:

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”

Dalam perspektif syariah, Indonesia tergolong negara pertengahan (wasathiyah). Indonesia berada di tengah,  antara sikap anti formalitas agama (PKI) dan sikap ultra formalitas agama (al-Qaeda, HTI dan ISIS).

Indonesia tidak anti agama layaknya negara komunis. Akan tetapi tidak semua aspek dari ajaran agama wajib diformalkan sebagaimana keyakinan kaum radikal.

Aqidah tauhid menjadi sila pertama Pancasila. Ketuhanan yang Maha Esa, menjadi inti dari ideologi bangsa dan negara yang memandu dan memagari perjalanan pemerintahan. Sila pertama ini juga menepis tuduhan kaum radikal bahwa Indonesia adalah negara sekuler.

Perbedaan fiqih siyasah dan ijtihad politik pemerintah Indonesia dan kurang sempurnanya penerapan syariah oleh mereka, tidak serta merta mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi kufur. Pancasila tetap menjadi ideologi yang islami selama sila pertama tidak diubah.

Apapun pendapat fiqih siyasah yang diadopsi pemerintah meskipun bertentangan dengan fiqih siyasah yang dianut kaum radikal, Indonesia tetap masuk kategori sesuai syariah walaupun tidak dinamakan negara islam.

Setiap kebijakan politik yang ditetapkan pemerintah, itu adalah ijtihad politik yang bernilai syar’i karena diambil oleh pihak yang berwenang (shahibul shalahiyah) berdasarka Pancasila termasuk sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa. Ketidaksetujuan dan ketidakpuasan kaum radikal terhadap ijtihad politik pemerintah, tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijtihad tersebut.

Artinya, kedudukan syar’i pemerintah sebagai ulil amri yang wajib ditaati, tetap absah, tidak bergeser seujung rambutpun. Jika punya pendapat fiqih yang lain, kaum radikal bisa menggunakan saluran yang telah disediakan untuk menyampaikan pendapatnya sebagai bentuk dari muhasabatulil hukkam (mengoreksi penguasa) tanpa harus ada maksud mau menggulingkan pemerintahan yang sah.

Indonesia negeri Islam yang ideologinya islami. Di dalamnya hidup ratusan juta umat Islam dan umat lainnya. Dijaga oleh TNI-Polri agar bisa beribadah dengan tenang, baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah.

Pemerintah mengerahkan segala daya upayanya untuk memenuhi kebutuhan hidup, kesehatan dan pendidikan masyarakat, meski dengan segala kekurangannya di sana sini. Sangat tidak etis jika kaum radikal sebagai warga negara Indonesia, menginginkan ada negara idaman lain, selain Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here