Mahfud MD Minta Kapolri Bebaskan Sudarto Toto

SintesaNews.com – Siang ini (8/1/2020) mendapat kabar dari Mohammad Shofan dan Eko Kuntadhi di akun media sosial mereka bahwa Menkopolhukam Mahfud MD meminta Kapolri untuk memerintahkan melepas  Sudarto Toto yang sejak tadi malam ditahan oleh Kepolisian Sumatera Barat, karena dituduh melakukan ujaran kebencian.

-Iklan-

Sudarto Toto merupakan orang yang pertama kali menginformasikan mengenai adanya pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Namun ia malah dilaporkan ke polisi dengan tudingan melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (sara) sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.

Pasal yang disangkakan ke Sudarto yakni Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1/1946 tentang Hukum Pidana. Sedangkan dasar penangkapan yakni adanya laporan Polisi Nomor LP/77/K/XII/2019/Polsek pada 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana, Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here