SintesaNews.com – Sebuah pendidikan anak usia dini (PAUD) di Jalan Masjid, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 masih berlaku. Padahal, berdasarkan aturan PPKM level 4, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring. PAUD di Cipayung itu pun kini ditutup sementara.
Kepala PAUD itu, Miftahurrohmah, mengatakan, pihaknya melaksanakan pembelajaran tatap muka saat PPKM level 4 karena desakan orangtua murid yang menolak pembelajaran secara daring.
“Sebenarnya dari tanggal 12 Juli (2021) sudah online, saya paham dengan peraturan. Cuma pas ada pertemuan dengan perwakilan wali murid, mereka menghendaki ingin tatap muka,” kata Miftahurrohmah, Selasa (3/8/2021).
Para orangtua murid mengeluhkan pembelajaran daring membebani mereka. Miftahurrohmah mencontohkan orangtua murid yang memiliki anak lebih dari satu. Mereka kewalahan jika harus mendampingi beberapa anak melakukan belajar secara daring.
“Dengan alasan kalau yang punya anak tiga, satu SD, satu SMP, satu TK orangtua sangat susah untuk (mendampingi) belajar di rumah. Terutama untuk melayani anak yang kecil, yang kecil bingung materinya mau diajarkan,” ujar Miftahurrohmah.
Para orangtua murid beranggapan modul pembelajaran online yang diberikan tidak banyak membantu mereka mendampingi kegiatan belajar anak. Mereka justru merasa kegiatan tidak efektif. Atas desakan itu, pihak yayasan PAUD itu nekat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka secara terbatas, dengan jadwal satu pekan dua kali dan menerapkan protokol kesehatan.
Pengurus PAUD itu mengakui keputusan tersebut nekat dan membuat mereka harus berurusan dengan pemerintah. Sebab, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur sudah mengetahui aktivitas pembelajaran tatap muka itu.
“Kemarin saya sudah diberikan peringatan oleh Satpol PP, datang ke sini tidak diizinkan untuk tatap muka. Saya ikutin, saya (buat belajar) online lagi. Tapi pas itu wali murid meminta lebih baik anaknya keluar sekolah aja,” ujar Miftahurrohmah.
PAUD di Cipayung itu akhirnya ditutup sementara mulai Rabu kemarin.
Ketua Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, jajarannya telah berkoordinasi dengan pihak yayasan yang mengelola PAUD itu sebelum penyegelan.
“Sudah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di lokasi,” kata Budhy dilansir dari kompas.com, Rabu.
Budhy mengatakan, PAUD itu akan ditutup hingga PPKM level 4 berakhir atau hingga 9 Agustus 2021.
“Kami berikan teguran tertulis, sekaligus ditutup sampai tanggal 9 Agustus,” ujar Budhy.
Lurah Cipayung Mesrarianita juga angkat bicara terkait penutupan sementara PAUD itu.
“Kami memberikan informasi yang tegas bahwa tatap muka itu tidak diberlakukan selama pandemi,” kata Mesrarianita kepada wartawan, Rabu.
“Sebelumnya kami sudah memberikan arahan kepada yang bersangkutan untuk menaati peraturan yang sudah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ucap dia.