SintesaNews.com – Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan dalam menentukan status level situasi pandemi kabupaten/kota yang menjadi lokasi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali berdasarkan dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Situasi pandemi ditentukan dengan angka nol sampai empat untuk suatu wilayah
Level nol, adalah situasi wilayah yang memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus sama sekali. Dalam hal ini, wilayah itu tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka.
Sebaliknya, level tertinggi, yaitu empat, adalah situasi wilayah yang transmisi virusnya sangat tinggi sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat, agar jumlah kasus turun, sampai ke level yang dapat ditangani fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Berdasarkan hasil asesmen terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4. Assesmen level situasi pandemi ini dilakukan setiap satu minggu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Artinya bahwa tingkat penularan di lingkungan masyarakat terjadi dengan sangat cepat dan mengakibatkan kapasitas respons sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai bahkan sampai terlampaui,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, pemberlakuan PPKM Darurat sebagai respons kebijakan untuk daerah-daerah dengan situasi pandemi level 3 dan 4 di Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera, berbarengan dengan berbagai upaya meningkatkan kapasitas respons kesehatan, sehingga level situasi pandemi dapat membaik.
“Karena itu, pada kesempatan ini kami ingin mengingatkan dan menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan prokes dengan ketat dan tetap di rumah saja,” katanya.
Baca juga:
Pemerintah Targetkan 324 ribu Tes per Hari di Jawa-Bali, Saat Ini 124 Ribu