SintesaNews.com – Dalam siaran pers secara daring, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kepala-kepala daerah di Jawa dan Bali yang tak menjalankan ketentuan-ketentuan dalam Panduan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi.
“Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujar Luhut.
Baca: Catat! 14 Jurus Sakti LBP Komandoi PPKM Darurat se-Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo baru saja memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang akan dimulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) telah ditunjuk mengkomandoi PPKM Darurat ini.
Luhut menyampaikan dalam konferensi pers siang tadi bahwa pada masa PPKM darurat, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) lagi.
“Bansos akan digulirkan lagi,” kata LBP dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan jelas kepadanya bukan hanya soal penanganan Corona, tapi juga jangan sampai masyarakat kesulitan soal ekonomi.
“Perintah Presiden clear, loud and clear, dan itu diberitahukan ke saya. Jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan,” ungkapnya.
“Ibu Risma, Ibu Menkeu, Gubernur BI, dan beberapa teman lainnya, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini kita bantu lagi,” ujar LBP.
Baca juga:
Catat! 14 Jurus Sakti LBP Komandoi PPKM Darurat se-Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021