SintesaNews.com – Pada tanggal 10-12 Juni 2020, sebanyak 27 media siber menghadap Dewan Pers karena adanya aduan dari masyarakat mengenai pemberitaan yang keliru dipublikasi oleh media-media tersebut.
Baca: Hoax Berjamaah Media Mainstream
Kedua puluh tujuh media online tersebut telah mengakui di hadapan Dewan Pers atas kesalahan pemberitaan mereka mengenai Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) soal pembatasan akses internet di Papua, yang menyatakan Menkominfo dan Presiden melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, dan harus membayar biaya perkara Rp 475 ribu. Namun dalam pemberitaan keduapuluh tujuh media online tersebut Presiden harus meminta maaf. Padahal tidak ada dalam keputusan PTUN bahwa Presiden harus meminta maaf.
Baca: Tidak Ada Putusan Perintah Minta Maaf Jokowi dan Menkominfo dalam Putusan PTUN
Kedua puluh tujuh media tersebut adalah:
- rmol.id
- tempo.co
- merdeka.com
- tribunnews.com
- era.id
- fajar.co.id
- timesindonesia.co.id
- batamtoday.com
- pojoksatu.id
- bbc.com
- vivanews.com
- akurat.co
- alinea.id
- antaranews.com
- tirto.id
- wartaekonomi.co.id
- waspada.co
- cnnindonesia.com
- idntimes.com
- katadata.co.id
- kompas.com
- law-justice.co
- radarbogor.id
- radio sonora
- suarakarya.id
- wartakota
- riausky.com
Dua puluh tujuh media online di atas masing-masing mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi.
Dewan Pers menilai kesalahan pemberitaan media-media tersebut murni karena kelemahan profesionalisme media. Atas permintaan maaf dari media-media di atas, Dewan Pers menganggap masalahnya telah selesai.